LEGALITAS DOKUMEN

Koperasi Jasa Persatuan Alumni Santri Kijang Kencana secara resmi telah terdaftar dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kehadiran koperasi kami sebagai wadah ekonomi juga telah didukung dengan Nomor Induk Koperasi yang terdata secara resmi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro daerah setempat.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, koperasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar secara sah pada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, kami telah mengantongi Nomor Induk Berusaha yang dalam proses penerbitannya telah didampingi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah.

Sebagai bagian dari pengembangan unit usaha produktif, saat ini Koperasi Jasa Persatuan Alumni Santri Kijang Kencana sedang dalam tahap pengurusan dan pemenuhan persyaratan administratif pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat guna perolehan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).